Registrasi kartu merupakan langkah awal untuk dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Hal tersebut dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Registrasi dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang asli dan valid. Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Data yang digunakan saat registrasi harus sesuai dengan ketentuan. Menurut Kementerian Komunikasi, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, Tri, ataupun Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.
Bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, tetap bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Jika tidak memiliki KK, maka masyarakat tidak dapat melakukan registrasi kartu provider.
Baca Juga: 5 Cara Top Up Free Fire Pakai Pulsa Telkomsel, Mudah dan Anti Ribet
Cara Registrasi Kartu XL
Registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan beberapa cara. Simak selengkapnya di bawah ini.
Registrasi Melalui SMS
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk registrasi kartu XL adalah melalui SMS. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka ponsel lalu masuk ke aplikasi SMS di ponsel.
- Ketik pesan seperti ini “DAFTAR#NIK#nomorKK”. Misalnya, “DAFTAR#1353242#87650914”.
- Jika sudah, kalian bisa kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444
Kewajiban registrasi kartu XL ini juga berlaku untuk pelanggan lama yang belum melakukannya. Dan inilah cara registrasi ulang kartu XL untuk kalian pelanggan lama.
- Ketik pesan dengan format berikut ini “ULANG#NIK#nomorKK”. Misalnya, “ULANG#1298451#90149245”.
- Kemudian, silakan kirim pesan diatas ke nomor 4444.
2. Cara Registrasi Kartu XL melalui Website
Cara kedua ini bisa dilakukan registrasi kartu XL melalui Website resmi XL.
- Cari website ini di browser gadget kalian https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Masukkan nomor telepon kartu XL.
- Masukkan juga NIK serta nomor KK pada kolom yang disediakan pihak XL
- Kemudian, klik opsi ”Dapatkan Kode” dan situs web tersebut akan mengirimkan sebuah kode OTP via SMS ke nomor yang Anda daftarkan sebelumnya.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut ke dalam situs web tadi dan kartu XL pun berhasil diregistrasi
Dan itulah cara registrasi kartu XL tanpa ribet. Bagaimana cukup mudah untuk dilakukan bukan? Semoga artikel kali ini bermanfaat.