Kabar BPJS Tahun ini rencana akan ada penghapusan iuran kategori 1, 2, dan 3 untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan pindah ke kategori rumah sakit standar (KRIS) terus berlanjut. Berapa biaya keanggotaan untuk tahun ini?
“Bapak Presiden kalau bisa jangan naik sebelum 2024,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, senada dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Kamis. (22/12/2022).
Sehingga acara dan besaran pembayarannya masih sama dengan tarian sebelumnya. Arif Budiman, PPs PR Manager, BPJS Kesehatan menyiarkan langsung ke CNBC Indonesia. Terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditetapkan sesuai dengan jenis kepesertaan masing-masing. seorang peserta program JKN.
Arif mengatakan, iuran fakir miskin dan cacat yang terdaftar sebagai peserta PBI sebesar Rp. 42.000,- akan dibayar oleh pemerintah pusat dengan pembayaran dari pemerintah daerah sesuai dengan kekuatan keuangan masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau Pegawai Negeri Sipil, baik pejabat pemerintah seperti ASN, TNI, POLRI maupun pegawai swasta, besaran iurannya 5% dari gaji, dan pemberi kerja membayar 4% dan 1%. karyawan. Ada juga batas bawah saat menghitung pembayaran, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12 juta.
“Jadi penghitungan iuran terhadap penghasilan hanya berlaku untuk jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima gaji tetap dari pemberi kerjanya,” imbuhnya. Terakhir, kelompok peserta di sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap dibagi menjadi peserta PBPU (pekerja tidak dibayar) dan peserta BP (bukan pekerja).
Dengan jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta berhak memilih besaran pembayaran. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp. 100.000 per orang per bulan dan Kelas 3 Rp. 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa PBPU golongan 3 khususnya justru mendapat bantuan dari pemerintah Rp. 7000 per orang per bulan, jadi Rp. Total 42.000.
“Jadi seseorang yang tidak berpenghasilan atau tidak berpenghasilan tahun ini dapat memilih menjadi anggota PBPU di kelas 1, 2, atau 3. Atau jika tahun ini Anda termasuk kategori fakir miskin dan difabel yang tercakup dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda bisa bergabung dengan Kelompok Peserta PBI yang iuran BPJS ditanggung pemerintah,” jelas Arif.