Setiap masyarakat harus mengetahui tanggal jatuh tempo pembayaran listrik setiap bulannya. Pengguna yang terlambat membayar tagihan listrik akan dikenakan sanksi pemutusan dan denda.
Di Indonesia, PLN bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Ada dua jenis layanan listrik yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yaitu prabayar dan pascabayar.
Jatuh tempo pembayaran listrik berlaku bagi layanan jenis pascabayar. Lantas, berapa besaran denda jika terlambat membayar tagihan listrik?
Baca Juga: Berapa kWh Token Listrik 100rb? Cek Perhitungannya
Besaran Denda Telat Bayar Listrik
Biaya keterlambatan akibat terlambat membayar listrik telah ditetapkan melalui Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Besarannya tergantung daya listrik pemakaian.
- Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan
- Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
- Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
- Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
- Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
- Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan
Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Listrik?
Masyarakat bisa mengantisipasi agar tidak terkena denda dengan mengetahui tanggal jatuh tempo. Melansir laman resmi PLN, jatuh tempo pembayaran listrik yakni setiap tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan yang menggunakan aplikasi PLN Mobile akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi dan denda. Pembayaran listrik sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui dompet digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, DANA, dan OVO.
Pengenaan biaya keterlambatan untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal tiga kali tarif yang diatur sebagai berikut:
- Biaya keterlambatan pertama dikenakan pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan
- Biaya keterlambatan kedua dikenakan setelah biaya keterlambatan pertama, pelunasan mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.
- Biaya keterlambatan ketiga diberlakukan setelah biaya keterlambatan kedua, pelunasan mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berikutnya.